Gaya Hidup
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sah atau Makruh? Begini Penjelasan Menurut Ulama
Artinya, “Dan pakaianmu sucikanlah,”.
Selain dalam Al-Quran, aturan terkait pakaian yang dipakai untuk shalat juga ada dalam Kitab Al-Bayan fi Madzhab al Imam Al-Syafi’i.
Artinya, “Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakkan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya,”.
Selain suci dari hadats dan najis, pakaian yang digunakan untuk shalat juga harus menutup aurat. Untuk laki-laki, auratnya berada antara pusat hingga lutut.
Sementara untuk perempuan, auratnya berada di seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Hal ini pernah dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib :
Artinya, ”Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci,”.
Jika dilihat melalui beberapa penjelasan diatas, maka pakaian yang dikenakan hanya wajib suci dari hadats dan najis serta menutup aurat dengan sempurna.
Lalu bagaimana dengan pakaian bergambar? Rupanya, hukum shalat pakai kaos bergambar adalah makruh.
Dilansir dari Kemenag, hukum shalat pakai kaos bergambar dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kitab Kifayat al-Akhyar juz 1 yang bunyinya sebagai berikut :