Berita , Nasional
IKD Bakal Gantikan 50 Juta E-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Cara Aktivasi IKD Kependudukan
HARIANE - Dikarenakan IKD akan menggantikan E-KTP fisik, cara aktivasi IKD menjadi informasi yang perlu dipahami.
Cara beralih ke IKD terbilang cukup mudah hanya perlu melakukan empat langkah saja.
Namun, dalam proses beralih ke IKD ini masyarakat perlu pergi ke Dukcapil terdekat.
Inilah informasi lengkap terkait IKD mulai dari pengertian, keunggulan, dan manfaat sampai dengan cara aktivasinya.
Pengertian, Keunggulan, dan Manfaat IKD
Dihimpun dari laman resmi Dukcapil Kemendagri Indonesia, IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah bukti identitas yang akan menggantikan E-KTP fisik.
IKD ini bisa diaktivasi melalui smartphone Android maupun IOS. Setelah melakukan aktivasi, masyarakat dapat melihat data-data kependudukan yang sudah dimiliki.
Contoh data-data yang bisa dilihat di aplikasi IKD yakni mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya.
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, keunggulan IKD dibandingkan dengan E-KTP fisik yakni sebagai berikut.