Berita , D.I Yogyakarta
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

HARIANE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan bermodus layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat mengenai modus penipuan tersebut yang marak terjadi belakangan ini.
Kepala Bidang Pengolahan Informasi, Administrasi Kependudukan, dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto, mengatakan sudah banyak oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan menghubungi masyarakat dengan dalih membantu pengurusan dokumen, salah satunya aktivasi IKD.
Ketika masyarakat menanggapi penelepon atau pengirim pesan, biasanya penipu akan kembali menghubungi dengan nomor berbeda-beda dan mengirimkan tautan untuk menginstal aplikasi milik penipu.
“Jika ada upaya-upaya tersebut, selalu waspada dengan mengabaikan telepon atau pesan WhatsApp, dan jangan klik tautan dari pihak yang tidak dikenal,” ujar Suryo.
Menurutnya, jika masyarakat mengikuti arahan penipu, data pribadi berisiko bocor.
Selain mengabaikan penipuan bermodus tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menyimpan dokumen pribadi secara bijak dan hati-hati.
Terlebih, IKD sendiri merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon genggam.
Selain memuat data KTP, dokumen yang terintegrasi dalam teknologi ini juga mencakup dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian.
“Bisa saja ini jebakan phishing. Jika diklik, maka data pribadi bisa jebol. Hal ini dapat menyebabkan pencurian data pribadi, pencurian identitas, kerugian keuangan, bahkan infeksi malware atau ransomware,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Sleman dipastikan tidak pernah menghubungi atau meminta masyarakat mengaktifkan IKD melalui jalur online. Sebab, seluruh proses dilakukan secara offline di kantor Disdukcapil.
“Semua proses layanan ini dilakukan secara offline atau tatap muka, baik di Kantor Disdukcapil maupun dalam kegiatan jemput bola yang resmi dilaksanakan di tingkat kalurahan maupun kapanewon,” terangnya.