D.I Yogyakarta
Begini Pengakuan Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Melalu Bandarai YIA
Setelahnya dilakukan penyelidikan, terungkap seorang laki-laki berinisial DW (43), dari Buleleng, Bali menjadi kurir penyelundupan BBL tersebut. Pelaku DW berhasil diamankan di Denpasar, Bali.
Nunuk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, BBL tersebut akan diselundupkan ke negara Vietnam. Upaya penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan internasional.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga ada beberapa terduga pelaku lainnya," tutur Nunuk.
Akibat perbuatannya, DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Pada saat ini, DW ditahan di tahanan Polres Kulon Progo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****