Berita , Nasional , Pilihan Editor

750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
HARIANE – Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan di Jawa Barat.
Jumlah pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan juga tak main-main, yaitu mencapai 750 bal.
Lantas, apa penyebab pakaian bekas impor dimusnahkan? Apakah ada kaitannya dengan masalah kesehatan? Berikut alasan selengkapnya.
BACA JUGA : Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online

Penyebab Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Dilansir dari laman resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar.
Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kemendag di kawasan Pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan pakaian tersebut berupakan upaya tindak lanjut dari pengawasan perdagangan yang selama ini telah dilakukan.
Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 Miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur Zulkifli.
pakaian bekas impor dimusnahkan
Ditemukan jamur kapang pada sample pakaian bekas impor. (Kemendag)
Zulkifli lantas menambahkan, kalau tindakan tersebut merupakan respon dari semakin banyaknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.
Dengan begitu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran dibidang perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB