Berita , Nasional , Pilihan Editor

750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
HARIANE – Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan di Jawa Barat.
Jumlah pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan juga tak main-main, yaitu mencapai 750 bal.
Lantas, apa penyebab pakaian bekas impor dimusnahkan? Apakah ada kaitannya dengan masalah kesehatan? Berikut alasan selengkapnya.
BACA JUGA : Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online

Penyebab Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Dilansir dari laman resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar.
Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kemendag di kawasan Pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan pakaian tersebut berupakan upaya tindak lanjut dari pengawasan perdagangan yang selama ini telah dilakukan.
Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 Miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur Zulkifli.
pakaian bekas impor dimusnahkan
Ditemukan jamur kapang pada sample pakaian bekas impor. (Kemendag)
Zulkifli lantas menambahkan, kalau tindakan tersebut merupakan respon dari semakin banyaknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.
Dengan begitu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran dibidang perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Terbaru Minggu Ini

Minggu, 12 Mei 2024 18:45 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 18:30 WIB
Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2024 Dimulai Hari ini, Menag : Luruskan Niat

Minggu, 12 Mei 2024 16:01 WIB
Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah

Minggu, 12 Mei 2024 14:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2024, Berikut Informasinya Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 14:15 WIB
Kebakaran TPS Limbah Makmur Sleman, Kerugian Diperkirakan Rp 1,3 Miliar

Kebakaran TPS Limbah Makmur Sleman, Kerugian Diperkirakan Rp 1,3 Miliar

Minggu, 12 Mei 2024 13:57 WIB
Korban Tewas Laka Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Bertambah, 12 Orang Luka ...

Korban Tewas Laka Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Bertambah, 12 Orang Luka ...

Minggu, 12 Mei 2024 12:12 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Minggu, 12 Mei 2024 10:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 12 Mei 2024 10:15 WIB
Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 12 Mei 2024 09:49 WIB