750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
HARIANE – Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan di Jawa Barat.Jumlah pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan juga tak main-main, yaitu mencapai 750 bal.Lantas, apa penyebab pakaian bekas impor dimusnahkan? Apakah ada kaitannya dengan masalah kesehatan? Berikut alasan selengkapnya.
Dilansir dari laman resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar.Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kemendag di kawasan Pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan pakaian tersebut berupakan upaya tindak lanjut dari pengawasan perdagangan yang selama ini telah dilakukan.“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 Miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur Zulkifli.Ditemukan jamur kapang pada sample pakaian bekas impor. (Kemendag)Zulkifli lantas menambahkan, kalau tindakan tersebut merupakan respon dari semakin banyaknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.Dengan begitu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran dibidang perdagangan.