Berita , Nasional , Pilihan Editor

750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
750 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Ini Sebabnya
HARIANE – Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemusnahan dilakukan di Jawa Barat.
Jumlah pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan juga tak main-main, yaitu mencapai 750 bal.
Lantas, apa penyebab pakaian bekas impor dimusnahkan? Apakah ada kaitannya dengan masalah kesehatan? Berikut alasan selengkapnya.
BACA JUGA : Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek Online

Penyebab Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Dilansir dari laman resmi Kemendag, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp 8,5 Miliar.
Pakaian bekas impor dimusnahkan oleh Kemendag di kawasan Pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan pakaian tersebut berupakan upaya tindak lanjut dari pengawasan perdagangan yang selama ini telah dilakukan.
Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 Miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur Zulkifli.
pakaian bekas impor dimusnahkan
Ditemukan jamur kapang pada sample pakaian bekas impor. (Kemendag)
Zulkifli lantas menambahkan, kalau tindakan tersebut merupakan respon dari semakin banyaknya perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor.
Dengan begitu, tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan serta penegakan hukum terkait pelanggaran dibidang perdagangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Kamis, 26 Juni 2025
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Kamis, 26 Juni 2025
Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Kamis, 26 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Kamis, 26 Juni 2025
Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Kamis, 26 Juni 2025