HARIANE - Insentif PBB Bandung 2023 dikabarkan akan kembali diberlakukan untuk diberikan kepada warga oleh Pemerintah Kota.
Program pemberian insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ini akan dibarengi juga dengan berbagai kemudahan dalam prosedur layanan pembayaran pajak.
Di mana kemudahan tersebut telah diatur melalui peraturan Walikota Bandung No. 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19.
Lantas bagaimana rincian program pemberian insentif PBB Bandung pada tahun ini? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Rincian Program Pemberian Insentif PBB Bandung 2023
Dilansir dari akun Instagram resmi @humas_bandung pada Minggu, 19 Maret 2023 Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa program insentif PBB akan diberikan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi yang belakangan sedang terjadi di Kota Bandung.
Adapun berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung, diantaranya:
1. Pemberian stimulus PBB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapusan denda administrasi
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian