Berita , D.I Yogyakarta
Momen Isak Tangis Pecah di Polres Bantul, 2 Kasus Selesai dengan Banjir Air Mata
Riza Marzuki
Isak tangis pecah di Polres Bantul, dua kasus terselesaikan dengan cara dramatis. (Foto: Facebook/Polres Bantul)
Peraturan itu telah tercantum pada peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Momen isak Tangis Pecah di Polres Bantul jadi perhatian karena aksi penanganannya. Dua kasus diselesaikan dengan cara yang humanis memberi kesan baik bagi warga dalam penanganan kasus-kasus serupa.****