Berita , Headline
Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung Akhirnya Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan
Ima Rahma Mutia
Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung Akhirnya Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan
HARIANE – Ivan Dwi Kusuma, salah satu penyuap Hakim Agung akhirnya ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dilansir dari kanal Youtube KPK RI, penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 – 23 Oktober 2022.
Penyuap Hakim Agung, Ivan Dwi Kusuma menjadi tersangka terakhir yang ditahan oleh KPK setelah sebelumnya rekannya yang bernama Heryanto Tanaka ditahan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akhirnya Ditahan KPK
Ivan Dwi Kusuma Sujanto, penyuap Hakim Agung Dimyati Sudrajad dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung akhirnya di tahan KPK. IDKS merupakan tersangka terakhir yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya, sembilan dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan sudah ditahan diberbagai lokasi.BACA JUGA : Beredar Surat Panggilan Palsu KPK di Papua, Begini KlarifikasinyaDari pihak aparatur Mahkamah Agung sendiri, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Diantaranya adalah : 1. Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan KPK kapling C. 2. Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 3. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria (DY), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 4. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie (MH), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.