Berita , Headline
Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung Akhirnya Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan
Ima Rahma Mutia
Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung Akhirnya Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan
5. PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
6. PNS Mahkamah Agung Albasri (AB), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan dari pihak swasta yang dalam kasus ini adalah Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana, total ada tiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu, yaitu :
1. Pengacara KSP Inti Dana Yosep Parera (YP), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
2. Pengacara KSP Inti Dana Eko Suparno (ES), ditahan mulai 23 September – 12 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
3. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), ditahan mulai 3 – 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Berikut 6 Tersangka yang Sudah DitetapkanIDKS sebagai pemberi suap kepada aparatur Mahkamah Agung disebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Setelah semua tersangka ditahan, KPK akan terus melakukan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti serta memanggil beberapa saksi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Demikian infromasi terkait Ivan Dwi Kusuma penyuap Hakim Agung yang akhirnya ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa, 4 Oktober 2022. ****