Berita , Jabar

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2023, Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2023
Jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 (Foto: Tangkap Layar YouTube/ SIMLing)

HARIANE – Satpas Polrestabes Bandung baru-baru ini merilis jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 beserta syarat-syarat perpanjangan yang penting untuk diperhatikan. 

Informasi jadwal SIM keliling ini penting untuk diketahui agar masyarakat, khususnya warga Bandung dan sekitarnya dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai waktu operasional pelayanan.

Pelayanan ini hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia dan diharapkan untuk setiap orang melakukan pengurusan jauh sebelum masa berlaku kartu habis serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2023 

Pelayanan SIM dibuka setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Minggu layanan tidak aktif untuk sementara waktu.

Berikut jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 yang dilansir dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung.

1. Rabu, 3 Mei 2023

Mobil 1: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan)
Mobil 2: Lucky Square (Jl. Antapani)
2. Kamis, 4 Mei 2023
Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan)
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok rg 3)
3. Jum’at, 5 Mei 2023
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)
Mobil 2: Lucky Square (Jl. Antapani)
4. Sabtu, 6 Mei 2023
Mobil 1: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28)
Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok rg 3)
5. Minggu, 7 Mei 2023
(Tidak Beroperasional)

Selain itu Satpas Polrestabes Bandung juga membuka layanan perpanjangan SIM A dan C di dua tempat berikut ini.

1. SIM Outlet Metro Indah Mall
Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590
2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jl. Cianjur No. 34 

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat yaitu, sebagai berikut.

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (disertai fotocopy-nya) 
2. SIM yang masih berlaku
3. SIM yang habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan SIM baru kepada pihak Polres/Satpas setempat dengan menunjukkan KTP elektronik
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari lembaga psikologi resmi dari pihak Biro SDM kepolisian untuk melakukan tes di lokasi pelayanan (sebagaimana peraturan tentang penerbitan dan penandaan SIM yang tertuang dalam aturan kepolisian No. 5 tahun 2021)
5. Penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan disertai surat keterangan dari dokter dan mengenakan alat bantu dengar layak mendapatkan SIM C atau A.

Itulah beberapa penjelasan mengenai jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 beserta syarat-syarat perpanjangan yang penting untuk diperhatikan.****

 

Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB