Berita , Jabar
Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2023, Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan
HARIANE – Satpas Polrestabes Bandung baru-baru ini merilis jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 beserta syarat-syarat perpanjangan yang penting untuk diperhatikan.
Informasi jadwal SIM keliling ini penting untuk diketahui agar masyarakat, khususnya warga Bandung dan sekitarnya dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai waktu operasional pelayanan.
Pelayanan ini hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia dan diharapkan untuk setiap orang melakukan pengurusan jauh sebelum masa berlaku kartu habis serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2023
Pelayanan SIM dibuka setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Minggu layanan tidak aktif untuk sementara waktu.
Berikut jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 yang dilansir dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung.
1. Rabu, 3 Mei 2023
Mobil 1: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan) Mobil 2: Lucky Square (Jl. Antapani) 2. Kamis, 4 Mei 2023 Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan) Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok rg 3) 3. Jum’at, 5 Mei 2023 Mobil 1: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) Mobil 2: Lucky Square (Jl. Antapani) 4. Sabtu, 6 Mei 2023 Mobil 1: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28) Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok rg 3) 5. Minggu, 7 Mei 2023 (Tidak Beroperasional)Selain itu Satpas Polrestabes Bandung juga membuka layanan perpanjangan SIM A dan C di dua tempat berikut ini.
1. SIM Outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590 2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jl. Cianjur No. 34Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM yang wajib dipersiapkan oleh masyarakat yaitu, sebagai berikut.
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (disertai fotocopy-nya) 2. SIM yang masih berlaku 3. SIM yang habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan SIM baru kepada pihak Polres/Satpas setempat dengan menunjukkan KTP elektronik 4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari lembaga psikologi resmi dari pihak Biro SDM kepolisian untuk melakukan tes di lokasi pelayanan (sebagaimana peraturan tentang penerbitan dan penandaan SIM yang tertuang dalam aturan kepolisian No. 5 tahun 2021) 5. Penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan disertai surat keterangan dari dokter dan mengenakan alat bantu dengar layak mendapatkan SIM C atau A.Itulah beberapa penjelasan mengenai jadwal SIM keliling Bandung Mei 2023 beserta syarat-syarat perpanjangan yang penting untuk diperhatikan.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com