Halaman Pantai Minajaya Kecamatan Surade.
7. Minggu, 4 Agustus 2024
Pos lantas Cibadak/Pasar Cibadak.
Perhatikan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti warga Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM, sebagai berikut:
1. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB setiap harinya.
2. Para warga harap membawa fotokopi KTP/ suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP / suket.
3. Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, diharapkan untuk menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
5. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berakhir dan ada kepentingan mendesak, dapat dikoordinasikan kepada petugas/operator SIM)
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Itulah informasi terkait jadwal SIM keliling Sukabumi Agustus 2024 untuk minggu pertama.****