Berita , D.I Yogyakarta

Jajaran Pemkot Yogya Jalankan Program Percepatan 100 Hari Kerja Hasto-Wawan, Apa Saja?

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemkot yogya
Penandatangan program percepatan 100 hari kerja Hasto-Wawan di Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

HARIANE - Seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) siap mendukung program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo - Wawan Harmawan melalui penandatanganan quick wins atau program percepatan yang digelar Ruang Bima Komplek Balai Kota Yogya, Senin (10/3/2025).

Hasto Wardoyo mengatakan, program ini tidak hanya selama 100 hari kerja, akan tetapi terus berjalan selama masa kepemimpinannya bersama Wawan Harmawan.

"Seluruh kepala perangkat daerah dalam 100 hari kerja kami, kami minta untuk membuat berbagai program proyek perubahan. Alhamdulilah dengan penandatangan ini berarti mereka sudah siap menjalankan quick wins ini," kata Hasto, Senin (10/3/2025).

Hasto menyebutkan program quick wins yang akan dijalankan seperti pengosongan depo di seluruh Kota Jogja yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"46 Depo di Kota Yogya dalam 100 kerja ini akan bersih dari tumpukkan sampah," jelasnya.

Selain itu DLH Kota Yogya juga akan membuat trash barrier atau alat yang digunakan untuk menjaring sampah terapung di sungai. Trash barrier ini akan mulai dipasang di sungai-sungai awal April 2025.

"DLH Kota Yogya juga akan membuat taman edukasi sampah. Taman ini berada di RTHP Jopraban Wirobrajan. Di RTHP ini nantinya masyarakat akan diedukasi tentang berbagai cara pengolahan sampah," sambungnya.

Selain DLH, program quick wins juga dilakukan Perumada PDAM Tirtamarta berupa potongan harga dari Rp. 1,6 juta menjadi Rp 500 ribu untuk pemasangan baru sambungan rumah. Selain itu juga ada penghapusan hutang kepada pelanggan yang masih ada cicilan kurang dari dua tahun

Kemudian program quick wins Dinas Kesehatan Kota Yogya yang akan dijalankan adalah satu kampung satu bidan atau tenaga kesehatan.

Dalam hal ini Dinas Kesehatan juga secara rutin mengadakan cek kesehatan gratis untuk para lansia yang akan digelar setiap tiga bulan sekali di kantor kemantren.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS, Dinas Kesehatan Kota Yogya tetap dapat menerima pelayanan seperti peserta BPJS.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS tetap kita layani hanya cukup dengan menunjukkan identitas yang menunjukkan warga Kota Yogya. Namun haknya di kelas 3," terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025