Berita

Jelang Ramadhan 1445 H, Kemenag Batasi Volume Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
ramadhan 1445 H
Kemenag terbitkan surat edaran untuk momen Ramadhan 1445 H. (Pexels/Manprit Kalsi)

HARIANE – Memasuki bulan suci ramadhan 1445 H, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya berisi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024 juga membahas tentang adanya potensi perbedaan awal puasa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat potensi perbedaan awal ramadhan 2024 antara sebagian ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah dan sejumlah jamaah tarekat lainnya.

Majlis Tarjih PP Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.

Sementara itu, pemerintah baru akan menetapkan kapan 1 Ramadhan setelah melakukan rukyatul hilal dan sidang isbat pada 10 Maret 2024 mendatang.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” ujar Menag.

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola selama Ramadhan 1445 H

Dalam surat edaran terbaru, Menag berpesan agar umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran menag Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kalau volume pengeras suara di Masjid dan Mushola maksimal 100 dB.

Aturan tersebut menyangkut pelaksanaan shalat tarawih, tadarus Al Quran serta pengajian dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar takbiran malam Idul Fitri di masjid atau mushola yang menggunakan pengeras suara luar dilaksanakan sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Demikian informasi terkait isi surat edaran Kemenag untuk bulan Ramadhan 1445 H. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025