Jemaah haji kelaparan saat pesawat Saudi Airlines delay. (Unsplash/Afif Ramdhasuma)
“Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airlines tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi,” ujarnya.
Menurut Ajam, kompensasi yang wajib diberikan pihak maskapai kepada jemaah jika mengalami keterlambatan penerbangan telah diatur dalam UU Peenerbangan Pasal 146.
“Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300,000 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit,” imbuhnya.
Demikian informasi mengenai keterlambatan Pesawat Saudi Airlines yang sebabkan jemaah haji kelaparan. ****
BACA JUGA: Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Jamaah Haji, Negara Ini Tak Boleh Daftar Melalui Travel Agensi
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com