Jenis Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina
Konsumen Pengguna Biosolar atau Solar Subsidi
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Transportasi Darat
1. Transportasi pribadi2. Kendaraan umum plat kuning3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari 6)4. Mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air
Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, Trnasportasi laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKDP / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian
Petani / kelompok tani / usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari dua hektar rekomendasi SKPD.