Jenis Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite dan Solar dengan MyPertamina
1. Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekkomendasi SKPD.
2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 2. Panti asuhan dan Panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD dan Rumah Sakit tipe C dan D.Usaha Mikro/UMKM
Usaha Mikro/UMKM/Home Industri dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.BACA JUGA : Cara Beli Pertalite Menggunakan MyPertamina, Wajib Bagi Pengguna Pertalite Mulai 1 Juli