Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?
Jokowi dan Menkominfo Bentuk Tim Khusus Hadapi Hacker, Apa Langkah Selanjutnya?
HARIANE – Pembocoran data oleh hacker Bjorka menggemparkan publik, oleh karena itu Presiden Jokowi meminta Menkominfo bentuk tim khusus hadapi hacker.
Pembentukkan tim khusus hadapi hacker ini dilakukan pada rapat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin 12 September 2022.
Melansir dari PMJ News, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan tim khusus hadapi hacker ini diberi nama Emergency Response Team yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
[irp posts="42183" name="5 Daftar Situs yang Dibobol Bjorka, Salah Satunya Data Pribadi Johnny G. Plate"]
“Perlu ada emergency response team yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada Emergency Response Team dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” ujar Johnny.
Menurut Johnny, data yang disebarkan hacker Bjorka merupakan data umum bukan data-data spesifik dan bukan yang ter-update.
"Di rapat dibicarakan ada data-data yang beredar oleh Bjorka, tetapi data-data itu adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter-update sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini," ungkap Johnny.
Meski demikian Presiden Jokowi tetap mengambil langkah mencegah serangan hacker dengan membentuk tim khusus hadapi hacker atau Emergency Response Team.

Fungsi dari tim khusus hadapi hacker ini adalah melakukan asesmen atau menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data pemerintahan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain membentuk tim khusus, pemerintah akan terus merancang Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini Fungsi dari RUU PDP untuk melindungi data digital pribadi baik yang bersifat umum maupun spesifik dan melindungi ruang digital.
Sejauh ini RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” ujar Johnny G Plate.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025