Berita
Aduan Terkait PSE ke LBH Jakarta, Siap Gugat Menkominfo setelah Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,5 M
Salsa Berlianthi Ariyanto
Aduan Terkait PSE ke LBH Jakarta, Siap Gugat Menkominfo setelah Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,5 M
HARIANE - Aduan terkait PSE ke LBH Jakarta baru-baru ini ramai di media sosial. Hal ini dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Untuk itu LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi masyarakat pada Minggu, 30 Juli 2022 dan LBH Jakarta siap gugat Menkominfo terkait PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Aduan terkait PSE ke LBH Jakarta akibat platform yang diblokir oleh Kominfo dikarenakan pihak perusahaan belum mendaftar platform ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang telah dibuat oleh Kominfo.
BACA JUGA : Dampak Negatif Kominfo Blokir Platform GamingNamun dampak pemblokiran platform yang dilakukan oleh Kominfo menyebabkan banyaknya aduan terkait PSE ke LBH Jakarta karena beberapa pihak merasa dirugikan, sehingga pihak LBH Jakarta siap gugat Menkominfo setelah mendapat 213 pengaduan dari masyarakat. LBH Jakarta siap gugat Menkominfo setelah resmi menutup pos pengaduan pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dikutip dari laman bantuanhukum.or.id Aduan terkait PSE ke LBH Jakarta terbanyak pada hari Minggu, 31 Juli 2022 dengan total (75 pengaduan), Senin, 1 Agustus 2022 dengan total (62 pengaduan).
LBH Jakarta siap gugat Menkominfo setelah mendapat aduan terkait PSE ke LBH Jakarta sebanyak 211 individu dan 2 perusahaan mengenai dampak pemblokiran platform seperti Steam dan Paypal.
BACA JUGA : Cara Buka Steam yang Diblokir Kominfo, Mudah!Bidang pekerjaan yang memberikan aduan terkait PSE ke LBH Jakarta beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48%), karyawan swasta (14%), developer (12%), mahasiswa/ pelajar (12%) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur. LBH Jakarta siap gugat Menkominfo dikarenakan pemblokiran platform secara sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (“Permenkominfo 5/2020”).