Berita , Nasional , Pilihan Editor

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat
Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat
HARIANE – Presiden Jokowi digugat ke PN Jakpus atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Oktober 2022.
Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan status perkara Penunjukan Jurusita (salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan).
Jalan Tol Cibitung Cilincing
Jokowi digugat terkait dugaan ijazah palsu. (Foto instagram/kemenpupr)
Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan pengajuan tiga petitum, yaitu pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
BACA JUGA :
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
Ketiga, menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan penggugat Bambang Tri Mulyono dan tergugat:

1. Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI)
2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Profil Penggugat Jokowi

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025