Berita , Nasional , Pilihan Editor

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat
Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu saat Pilpres 2019, Berikut Profil Sang Penggugat
HARIANE – Presiden Jokowi digugat ke PN Jakpus atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Oktober 2022.
Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan status perkara Penunjukan Jurusita (salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan).
Jalan Tol Cibitung Cilincing
Jokowi digugat terkait dugaan ijazah palsu. (Foto instagram/kemenpupr)
Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan pengajuan tiga petitum, yaitu pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
BACA JUGA :
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
Ketiga, menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jokowi digugat ke PN Jakpus dengan penggugat Bambang Tri Mulyono dan tergugat:

1. Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI)
2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Profil Penggugat Jokowi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025
Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Selasa, 29 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Selasa, 29 April 2025
Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025