Berita , Nasional , Pilihan Editor

Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi, Berikut Isi Pasal Lengkapnya
HARIANE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang salah satu pasalnya berbunyi bahwa direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi.
PP Nomor 23 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Pasal 27 menjadi sorotan sebab pasal tersebut menyebutkan direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi.
Bunyi pasal yang berisi direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi mendadak banyak dicari, baik oleh karyawan BUMN maupun masyarakat secara umum.
Diresmikannya peraturan ini bukannya tanpa alasan. Tercatat sejak lama banyak BUMN yang merugi dan berujung pada pembubaran.
BACA JUGA :
Peraturan Terbaru Karantina untuk PPLN, Selamat Tinggal Karantina!

Bagaimana Isi Pasal 27 PP Nomor 23 Tahun 2022?

Dilansir dari laman sekretaris kabinet RI, berikut bunyi pasal yang mengatur direksi wajib tanggung jawab jika BUMN rugi,

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, dijelaskan bahwa anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab jika sudah melakukan pengawasan dengan baik namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi pasalnya,

(2a) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penantian Panjang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kata Bupati Bantul Abdul Halim ...

Penantian Panjang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kata Bupati Bantul Abdul Halim ...

Sabtu, 14 Juni 2025
Terekam CCTV, Pria Curi Kotak Infaq di Masjid Ki Ageng Pemanahan Gunungkidul

Terekam CCTV, Pria Curi Kotak Infaq di Masjid Ki Ageng Pemanahan Gunungkidul

Sabtu, 14 Juni 2025
Warga Banguntapan Bantul Digegerkan Penemuan Benda Mirip Geranat saat Kerja Bakti

Warga Banguntapan Bantul Digegerkan Penemuan Benda Mirip Geranat saat Kerja Bakti

Sabtu, 14 Juni 2025
Dukung UMKM di DIY, Shafiyah Expo Siap Digelar 3 Hari di JEC

Dukung UMKM di DIY, Shafiyah Expo Siap Digelar 3 Hari di JEC

Sabtu, 14 Juni 2025
Jadwal Penerbangan 20 Kloter Jemaah Haji Pulang 15 Juni 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 20 Kloter Jemaah Haji Pulang 15 Juni 2025, Cek Disini

Sabtu, 14 Juni 2025
Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Kembali Meroket Tajam

Mantap, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Kembali Meroket Tajam

Sabtu, 14 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 14 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 14 Juni 2025
Diaspora Keturunan Jawa Gelar Kongres Internasional di Gunungkidul, Tekankan Pentingnya Melestarikan Budaya Leluhur

Diaspora Keturunan Jawa Gelar Kongres Internasional di Gunungkidul, Tekankan Pentingnya Melestarikan Budaya Leluhur

Sabtu, 14 Juni 2025
Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Jumat, 13 Juni 2025
Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Jumat, 13 Juni 2025