Berita , Nasional , Artikel

Pernyataan Jokowi Terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut Keterangan dari Menkes dan Satgas Covid-19

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Pernyataan Jokowi Terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut Keterangan dari Menkes dan Satgas Covid-19
Pernyataan Jokowi Terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut Keterangan dari Menkes dan Satgas Covid-19
Tetapi juga karena antibodi tubuh seseorang dengan kadar antibodi yang semakin tinggi. Hal tersebut terjadi karena seseorang yang telah memperoleh vaksinasi tetapi terkena kembali virus covid-19.
Apabila tubuh seseorang yang memperoleh kombinasi vaksinasi dan infeksi virus. Hal tersebut seperti penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat Jawa dan Bali, kadar antibodi tubuh seseorang akan semakin tinggi.
Masyarakat Indonesia sudah bisa menghadapi varian baru, seperti yang sudah menyebar di seluruh dunia. Dimana di Indonesia kasus level sudah rendah setelah dua tahun lamanya menghadapi pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Kronologi Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, UAS: Petugas Imigrasi Tak Bisa Menjelaskan

Aturan yang harus tetap diperhatikan masyarakat terkait pelonggaran masker :

1. Diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang.
Masker tetap digunakan pada kondisi:
Berkegiatan di ruangan tertutup.
Di transportasi umum/publik.
Bagi populasi rentan (seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dst).
Bagi mereka yang bergejala (seperti batuk, pilek, demam, dst).
2. Pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
Pemberlakuan pelonggaran penggunaan masker dimulai Per tanggal 18 Mei 2022, dilansir dari Live akun YouTube Sekretariat Presiden mengenai Penjelasan Menkes dan Satgas Covid-19 mengenai Pelonggaran Prokes dan Pengaturan Perjalanan.****
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB