Berita , D.I Yogyakarta

Jualan di FB, Pelaku Perdagangan Burung Paruh Bengkok Ditangkap di Kendal

profile picture Ariq Fajar
Ariq Fajar
Jualan di FB, Pelaku Perdagangan Burung Paruh Bengkok Ditangkap di Kenda
Beberapa satwa dilindungi yang diamankan dari tangan pelaku (Foto: Hariane/Ariq Fajar)

HARIANE - Seorang pria pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap Polresta Yogyakarta setelah terbukti menjual Burung Paruh Bengkok.

Disebutkan, pelaku berinisial RAW (25) melakukan jual beli burung yang termasuk dalam satwa dilindungi tersebut di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Arche Nevada mengungkapkan jika pelaku ditangkap di kota asalnya, Kendal Jawa Tengah pada 4 Juli 2023.

"Jadi pelaku bukan berasal dari DIY, melainkan dari Kendal Jawa Tengah," ujar Arche kepada wartawan di Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Saat diamankan, polisi menemukan beberapa satwa dilindungi yang dimiliki RAW.

"Ditemukan satu ekor burung Kakaktua Makuku, dua ekor Kakaktua Jambul Kuning, dan satu ekor Kakaktua Jambul Orange," jelas Arche.

Saat penangkapan, RAW mengakui perbuatannya melakukan jual beli satwa dilindungi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah memperjualbelikan lebih dari 100 satwa dilindungi jenis paruh bengkok.

*Dari penjualan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan lebih dari Rp 30 juta," jelas Archie.

Menurut keterangan RAW, ia sendiri mengetahui bahwa burung yang diperjualbelikan merupakan satwa dilindungi.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025