Berita , D.I Yogyakarta
Jualan di FB, Pelaku Perdagangan Burung Paruh Bengkok Ditangkap di Kendal
HARIANE - Seorang pria pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap Polresta Yogyakarta setelah terbukti menjual Burung Paruh Bengkok.
Disebutkan, pelaku berinisial RAW (25) melakukan jual beli burung yang termasuk dalam satwa dilindungi tersebut di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Arche Nevada mengungkapkan jika pelaku ditangkap di kota asalnya, Kendal Jawa Tengah pada 4 Juli 2023.
"Jadi pelaku bukan berasal dari DIY, melainkan dari Kendal Jawa Tengah," ujar Arche kepada wartawan di Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Yogyakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Saat diamankan, polisi menemukan beberapa satwa dilindungi yang dimiliki RAW.
"Ditemukan satu ekor burung Kakaktua Makuku, dua ekor Kakaktua Jambul Kuning, dan satu ekor Kakaktua Jambul Orange," jelas Arche.
Saat penangkapan, RAW mengakui perbuatannya melakukan jual beli satwa dilindungi.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah memperjualbelikan lebih dari 100 satwa dilindungi jenis paruh bengkok.
*Dari penjualan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan lebih dari Rp 30 juta," jelas Archie.
Menurut keterangan RAW, ia sendiri mengetahui bahwa burung yang diperjualbelikan merupakan satwa dilindungi.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.