Berita , D.I Yogyakarta

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Konferensi pers ungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal, Kamis (15/5/2025). (Foto: Polda DIY)

HARIANE – Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa secara ilegal yang terjadi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal dari seorang tersangka berinisial JS (46).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat kepolisian sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di lokasi yang sama.

JS merupakan tersangka yang sama dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

Saat kepolisian menindak kasus itu, ditemukan adanya pemeliharaan satwa dilindungi di rumah JS.

Di lokasi tersebut, kepolisian menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Berdasarkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, ketiga jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

Seluruh satwa kemudian dibawa dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Kabupaten Sleman, untuk dilakukan perawatan dan pemulihan.

Sebab di kediaman JS, satwa-satwa tersebut tidak mendapatkan perawatan yang layak.

“Tidak layak, mulai dari tempat pemeliharaannya, kemudian makanannya, dan sebagainya,” terang Wirdhanto, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka, JS mengaku mendapatkan satwa tersebut melalui transaksi secara daring, mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa.

Aktivitas pemeliharaan satwa ini telah dilakukan JS sejak November 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Kamis, 15 Mei 2025
Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Kamis, 15 Mei 2025
Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Kamis, 15 Mei 2025
Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Kamis, 15 Mei 2025
Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Kamis, 15 Mei 2025
Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025