Berita , D.I Yogyakarta
Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

HARIANE – Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa secara ilegal yang terjadi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal dari seorang tersangka berinisial JS (46).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat kepolisian sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di lokasi yang sama.
JS merupakan tersangka yang sama dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.
Saat kepolisian menindak kasus itu, ditemukan adanya pemeliharaan satwa dilindungi di rumah JS.
Di lokasi tersebut, kepolisian menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Berdasarkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, ketiga jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Seluruh satwa kemudian dibawa dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Kabupaten Sleman, untuk dilakukan perawatan dan pemulihan.
Sebab di kediaman JS, satwa-satwa tersebut tidak mendapatkan perawatan yang layak.
“Tidak layak, mulai dari tempat pemeliharaannya, kemudian makanannya, dan sebagainya,” terang Wirdhanto, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, JS mengaku mendapatkan satwa tersebut melalui transaksi secara daring, mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa.
Aktivitas pemeliharaan satwa ini telah dilakukan JS sejak November 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.