Berita , Jabar , Headline

Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria di Baleendah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria di Baleendah
Plresta Bandung ungkap kasus penjualan burung langka di Bandung. (Foto: Instagram/Polresta Bandung)
HARIANE – Kasus penjualan burung langka di Bandung berhasil diungkap oleh petugas dari Polres Kota Bandung.
Informasi mengenai terungkapnya kasus penjualan burung langka di Bandung ini diketahui dari siaran pers yang diunggah melalui akun media sosial Polresta Bandung pada Rabu, 27 April 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai kasus penjualan burung langka di Bandung yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung

BACA JUGA : Wajib Tahu! Inilah 10 Tanda Kucing Sakit dan Harus Segera Dibawa ke Dokter Hewan
Berdasarkan pada unggahan tersebut diketahui bahwa Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan seorang pria berinisial ES (31) yang diduga menjual burung langka di Kp. Sukajadi, Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa ES diamankan oleh petugas karena telah terjadi dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan hewan atau satwa yang dilindungi.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mendapat burung langka tersebut dari membeli melalui media sosial.
Penjualan dari burung langka tersebut juga melalui media sosial dengan pembayaran secara langsung.
“Menurut keterangan dari pelaku, burung langka ini didapat dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung tersebut melelui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli,” ucap Kapolresta Bandung.
Adapun jumlah keseluruhan dari burung yang berhasil diamankan ialah sebanyak 40 ekor, yang terdiri dari jenis burung Kakatua Jambul Kuning sebanyak dua ekor, burung Kakatua Tanimbar sebanyak 35 ekor dan Burung Nuri Bayam sebanyak dua ekor.
Kapolresta Bandung menyampaikan bahwa burung yang termasuk dalam kelompok satwa yang dilindungi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025