Berita , Jabar , Headline
Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria di Baleendah
Tri Lestari
Plresta Bandung ungkap kasus penjualan burung langka di Bandung. (Foto: Instagram/Polresta Bandung)
HARIANE – Kasus penjualan burung langka di Bandung berhasil diungkap oleh petugas dari Polres Kota Bandung.
Informasi mengenai terungkapnya kasus penjualan burung langka di Bandung ini diketahui dari siaran pers yang diunggah melalui akun media sosial Polresta Bandung pada Rabu, 27 April 2022.
Berikut informasi lengkap mengenai kasus penjualan burung langka di Bandung yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kasus Penjualan Burung Langka di Bandung
BACA JUGA : Wajib Tahu! Inilah 10 Tanda Kucing Sakit dan Harus Segera Dibawa ke Dokter HewanBerdasarkan pada unggahan tersebut diketahui bahwa Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan seorang pria berinisial ES (31) yang diduga menjual burung langka di Kp. Sukajadi, Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa ES diamankan oleh petugas karena telah terjadi dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan hewan atau satwa yang dilindungi. Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mendapat burung langka tersebut dari membeli melalui media sosial. Penjualan dari burung langka tersebut juga melalui media sosial dengan pembayaran secara langsung. “Menurut keterangan dari pelaku, burung langka ini didapat dari transaksi di media sosial. Lalu pelaku menjual burung tersebut melelui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli,” ucap Kapolresta Bandung. Adapun jumlah keseluruhan dari burung yang berhasil diamankan ialah sebanyak 40 ekor, yang terdiri dari jenis burung Kakatua Jambul Kuning sebanyak dua ekor, burung Kakatua Tanimbar sebanyak 35 ekor dan Burung Nuri Bayam sebanyak dua ekor. Kapolresta Bandung menyampaikan bahwa burung yang termasuk dalam kelompok satwa yang dilindungi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.