Berita , D.I Yogyakarta

Bisa Dipenjara, Kapolres Kulon Progo Imbau Masyarakat Tidak Menerbangkan Balon Udara Tanpa Ijin

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
balon udara tanpa ijin
Sebuah balon udara masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)

HARIANE - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa ijin.

Hal ini lantaran berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berijin," katanya Sabtu, 20 April 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar)," jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan menerbangkan balon udara harus melapor ke pihak-pihak yang terkait.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," ujarnya.

Adapun ketentuan penerbangan balon udara di Kulon Progo meliputi hal-hal berikut ini:

1. Ijin ke Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan. 

2. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan (maksimal ketinggian 150 meter).

3. Dilarang menerbangkan balon udara mengunakan api dan bahan peledak.

4. Dilaksanakan pada saat matahari terbit hingga matahari terbenam.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Jumat, 13 Desember 2024 22:22 WIB
Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Jumat, 13 Desember 2024 21:43 WIB
Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jumat, 13 Desember 2024 21:20 WIB
Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 19:29 WIB
Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jumat, 13 Desember 2024 18:36 WIB
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Jumat, 13 Desember 2024 16:55 WIB
Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Jumat, 13 Desember 2024 16:32 WIB
Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Jumat, 13 Desember 2024 15:33 WIB
Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Jumat, 13 Desember 2024 14:48 WIB
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Jumat, 13 Desember 2024 13:32 WIB