Berita , Artikel
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
Riza Marzuki
Kasus Bisnis TKW Ilegal di Serang Terungkap, Rupanya Begini Modus Pelaku
Kapolres Serang menjelaskan pada Rabu, 22 Juni 2022, bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Selanjutnya personel Polres Serang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikeusal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.
Dari pengembangan kasus, Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB.
Di mana calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikeusal Kabupaten Serang.
Dalam proses penangkapan, petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS.
Beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merek Infinix, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat.
Sementara, upaya penggagalan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Senin, 20 Juni 2022 sekitar jam 22.30 WIB.
Polres Serang saat ini telah berhasil menangkap NN sebagai tersangka, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang AmanAdapun tersangka dalam kasus bisnis TKW ilegal di Serang ini selanjutnya akan terancam hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara.****