Berita , Jabodetabek

Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum
Polres Tangerang Selatan ungkap tersangka dan ABH yang terlibat dalam kasus bullying Binus School Serpong. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus bullying Binus School Serpong yang melibatkan anak salah satu artis di Indonesia. 

Total ada 12 orang yang dinaikkan status hukumnya yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan, bahkan keasusilaan. 

Inisial empat tersangka yang telah ditetapkan adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.

Polisi juga menetapkan tujuh orang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang sama. 

Selain itu, satu orang anak saksi yang ditetapkan sebagai ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan, ditambah dengan dugaan tindakan yang melanggar kesusilakaan terhadap anak korban bullying di Binus School Serpong. 

Polisi tak menyebutkan inisial dari 8 ABH yang terlibat pada kasus perundungan anak sekolah tersebut. 

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 tersangka," terang Polres Tangerang melalui konferensi pers hari ini Jumat, 1 Maret 2024. 

Penetapan tersangka dan ABH tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Februari 2024 di mana ke-12 orang yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

Gelar perkara dilakukan lantaran penyidik Polres Tangerang menilai sudah memiliki cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan selama masa penyidikan. 

Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong

Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.

Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025