Berita , Jabodetabek

Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum
Polres Tangerang Selatan ungkap tersangka dan ABH yang terlibat dalam kasus bullying Binus School Serpong. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

HARIANE - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus bullying Binus School Serpong yang melibatkan anak salah satu artis di Indonesia. 

Total ada 12 orang yang dinaikkan status hukumnya yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan, bahkan keasusilaan. 

Inisial empat tersangka yang telah ditetapkan adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.

Polisi juga menetapkan tujuh orang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang sama. 

Selain itu, satu orang anak saksi yang ditetapkan sebagai ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan, ditambah dengan dugaan tindakan yang melanggar kesusilakaan terhadap anak korban bullying di Binus School Serpong. 

Polisi tak menyebutkan inisial dari 8 ABH yang terlibat pada kasus perundungan anak sekolah tersebut. 

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 tersangka," terang Polres Tangerang melalui konferensi pers hari ini Jumat, 1 Maret 2024. 

Penetapan tersangka dan ABH tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Februari 2024 di mana ke-12 orang yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

Gelar perkara dilakukan lantaran penyidik Polres Tangerang menilai sudah memiliki cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan selama masa penyidikan. 

Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong

Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.

Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Selasa, 01 Juli 2025
Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025