HARIANE - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu yang telah dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023.
Laporan Polisi tersebut dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor berinisial AWW.
Dugaan kebocoran putusan tersebut mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengunggah informasi terkait sistem Pemilu yang akan dilakukan dengan proporsional tertutup di akun Twitter pribadinya.
Polri Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa dalam pengusutan kasus kebocoran putusan MK ini, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi.
"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK) yaitu atas nama WS dan atas nama AF," ujar Shandi Nugroho, seperti dilansir dari PMJ News.
Adapun terlapor dari kasus ini yaitu pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Sementara barang bukti yang disertakan meliputi 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.
Lebih lanjut, Shandi Nugroho juga menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut.
“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” jelasnya.
Sebelumnya, pengusutan dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu ini telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dengan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ****