HARIANE- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta telah ditutup pada Rabu, 21 Juni 2023. Sebanyak 3466 kuota penerimaan SMP dan 1932 SD se-Kota Yogyakarta telah terpenuhi.
Namun, sebanyak 15 aduan kendala yang disampaikan masyarakat kepada Forum Pemantau Independen (Forpi) dimana didominasi terkait masalah zonasi wilayah.
Misalnya untuk wilayah Umbulharjo yang mendaftarkan sekolah di wilayah kota, maka kemungkinannya sangat kecil bisa diterima dikarenakan jarak yang jauh.
Tidak hanya itu Forpi juga menyinggung adanya family line atau menitipkan nama anak di Kartu Keluarga (KK) orang lain yang masih marak terjadi.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Burhanuddin menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yogyakarta (Dukcapil) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memang tidak adanya aturan larangan terkait family line pada saat PPDB.
"Memang tidak ada aturan yang melarang tetapi jika ditinjau dari bentuk keadilan dan kemaslahatan, ya tidak adil untuk anak-anak warga kota asli," sebut Burhanuddin.
Hingga sampai pengumuman PPDB kemarin untuk SD dan SMP, Forpi masih membuka posko pengaduan agar memastikan semua anak di Kota Yogyakarta berhak diterima di sekolah yang ditentukan.
Burhanudin menyebut bahwa PPDB tahun ini berjalan lancar, hanya kendala di awal terkait server pendaftaran selebihnya sudah bisa ditangani dengan baik.
Ditegaskannya bahwa kasus family line sendiri ini memang tidak bisa dihindari, walaupun tidak ada aturan dilarang tetapi dari segi keadilan dapat merugikan anak-anak yang asli tinggal di Kota Yogyakarta.****
Kontributor: Ica Ervina