Berita , Nasional , Pilihan Editor

Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun Memicu Kemarahan Publik, Berikut Faktanya

2. Disekap Selama 1,5 Tahun

Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Gadis Dibawah Umur Berinisial NAT Diduga Dipaksa Menjadi PSK Selama 1,5 Tahun. (Foto: Freepik)
Sebelum disekap di apartemen Jakarta Barat, NAT terlebih dahulu disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, M. Zakir Rasyidin memaparkan bahwa peristiwa yang menimpa NAT diduga telah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan baru diketahui pihak keluarga pada bulan Juni 2022 lalu.
Kasus gadis disekap di apartemen Jakarta dan dipaksa menjadi PSK ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 Juni 2022.

3. Kronologi Awal Kasus

Menurut Kuasa Hukum korban, kejadian bermula saat korban diajak terlapor berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Sejak saat itu, korban dilarang keluar pergi meninggalkan apartemen tersebut. Berdasarkan penuturan korban, EMT mengiming-imingi korban NAT sejumlah uang dan berjanji akan memberikan fasilitas untuk mempercantik diri.
"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja, tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

4. Perlakuan Intimidasi Kepada Korban

Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Korban NAT Sering Mendapatkan Intimidasi Korban Selama Disekap. (Foto: Freepik)
Selama disekap, korban juga acap kali diintimidasi oleh pelaku agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan.
Zakir juga menjelaskan korban NAT dipaksa untuk memenuhi target minimal 1 juta perhari dalam melayani pria hidung belang.
Jika tidak dipenuhi, terlapor akan menganggap korban berutang uang kepada pelaku.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025