Berita

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
Lurah Sampang Suharman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus korupsi TKD. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Selasa (27/05/2025) siang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang dilakukan oleh Lurahnya, Suharman.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas kasus yang menjerat Suharman. Usai melalui proses panjang dan belasan kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lurah nonaktif tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Suharman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Suharman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.

“Jadi, Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa, namun oleh lurah tidak disetorkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, majelis hakim menyatakan dakwaan kedua atas Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suharman sendiri hingga akhir Mei 2025 telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan.

Jaksa masih akan mempertimbangkan dan menelaah putusan hakim terhadap Suharman. Tidak menutup kemungkinan JPU akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Suharman dituntut melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja–Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani persidangan.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Rabu, 28 Mei 2025
Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Rabu, 28 Mei 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Rabu, 28 Mei 2025
Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Selasa, 27 Mei 2025
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Selasa, 27 Mei 2025
Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Selasa, 27 Mei 2025
Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Selasa, 27 Mei 2025
Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Selasa, 27 Mei 2025