Berita

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
Lurah Sampang Suharman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus korupsi TKD. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Selasa (27/05/2025) siang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang dilakukan oleh Lurahnya, Suharman.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas kasus yang menjerat Suharman. Usai melalui proses panjang dan belasan kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lurah nonaktif tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Suharman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Suharman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.

“Jadi, Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa, namun oleh lurah tidak disetorkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, majelis hakim menyatakan dakwaan kedua atas Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suharman sendiri hingga akhir Mei 2025 telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan.

Jaksa masih akan mempertimbangkan dan menelaah putusan hakim terhadap Suharman. Tidak menutup kemungkinan JPU akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Suharman dituntut melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja–Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani persidangan.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025