Berita

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
Lurah Sampang Suharman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus korupsi TKD. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Selasa (27/05/2025) siang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang dilakukan oleh Lurahnya, Suharman.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas kasus yang menjerat Suharman. Usai melalui proses panjang dan belasan kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lurah nonaktif tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Suharman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Suharman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.

“Jadi, Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa, namun oleh lurah tidak disetorkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, majelis hakim menyatakan dakwaan kedua atas Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suharman sendiri hingga akhir Mei 2025 telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan.

Jaksa masih akan mempertimbangkan dan menelaah putusan hakim terhadap Suharman. Tidak menutup kemungkinan JPU akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Suharman dituntut melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja–Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani persidangan.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Viral Video Detik-detik Pesawat Kecil Jatuh di Ciampea Bogor

Minggu, 03 Agustus 2025
Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Ruang Sunyi Program Silent Reading di Tengah Riuhnya FSY2025

Minggu, 03 Agustus 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025