Berita

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
Lurah Sampang Suharman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus korupsi TKD. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Selasa (27/05/2025) siang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang dilakukan oleh Lurahnya, Suharman.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas kasus yang menjerat Suharman. Usai melalui proses panjang dan belasan kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lurah nonaktif tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Suharman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Suharman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.

“Jadi, Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa, namun oleh lurah tidak disetorkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, majelis hakim menyatakan dakwaan kedua atas Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suharman sendiri hingga akhir Mei 2025 telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan.

Jaksa masih akan mempertimbangkan dan menelaah putusan hakim terhadap Suharman. Tidak menutup kemungkinan JPU akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Suharman dituntut melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja–Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani persidangan.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Rabu, 16 Juli 2025
Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Rabu, 16 Juli 2025
Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Rabu, 16 Juli 2025
‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

Rabu, 16 Juli 2025