Berita
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
“Untuk yang direktur perusahaan, persidangannya masih pada agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal ini pada tahun 2022 mencapai Rp506.701.676.
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan volume tanah TKD yang ditambang, yaitu 24.185 meter kubik dikalikan dengan harga Rp46.500 per meter kubik. Hasil audit ini akan menjadi barang bukti dalam perkara.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti oleh petugas, seperti surat perjanjian, faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik warga yang berperan sebagai penambang.
Bahkan, petugas juga menemukan dokumen surat permohonan fiktif yang dibuat pihak Kalurahan Sampang. Surat tersebut seolah-olah menunjukkan adanya permintaan tanah urug dari warga, padahal warga tidak pernah meminta atau memanfaatkan tanah tersebut.
“Ada permohonan tanah urug dari warga yang fiktif dan baru dibuat satu tahun setelah tanah urug tersebut diambil,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul.****