Berita

Salahgunakan QR Code, Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Pertamina

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Salahgunakan QR Code, Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Pertamina
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto : (Instagram @SPBUPertamina).

HARIANE – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul dijatuhi sanksi oleh Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufik Kurniawan, mengatakan dua SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut adalah SPBU Playen dan SPBU Patuk. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan transaksi.

Pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan QR Code dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi. Ia menjelaskan, hasil pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya mendapati bahwa SPBU Playen melakukan penyalahgunaan QR Code dalam pembelian BBM jenis Pertalite.

Setidaknya terdapat 9 transaksi yang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang diisi BBM bersubsidi di SPBU Playen.

Sementara itu, SPBU Patuk diduga melakukan modus serupa, yakni penyalahgunaan QR Code dalam transaksi. Sebuah kendaraan tercatat beberapa kali melakukan pembelian BBM jenis Solar menggunakan QR Code yang berbeda.

“Sanksi yang diberikan adalah penghentian pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU yang bersangkutan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi,” terang Taufik Kurniawan.

Sanksi tersebut berlaku selama satu bulan, terhitung sejak 18 Mei 2025. Ia menambahkan, pemberian sanksi ini dimaksudkan sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Sebagai upaya mengantisipasi praktik-praktik penyalahgunaan seperti itu, Pertamina melakukan pengawasan ketat.

Pengawasan dilakukan melalui pengecekan CCTV secara berkala, serta inspeksi langsung di lapangan. Pertamina juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai sanksi terhadap dua SPBU tersebut dari Pertamina.

Meski demikian, operasional dan transaksi untuk BBM non-subsidi di kedua SPBU masih berjalan normal.

“Iya, sudah ada informasi mengenai pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan,” ucap Kelik.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Rabu, 28 Mei 2025
Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Rabu, 28 Mei 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Rabu, 28 Mei 2025
Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Selasa, 27 Mei 2025
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Selasa, 27 Mei 2025
Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Selasa, 27 Mei 2025
Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Jelang Puncak Haji 1446 H, Kemenag Tinjau Persiapan Tenda

Selasa, 27 Mei 2025
Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Sah! 111 CPNS di Bantul Terima SK Pengangkatan, Terbanyak dari Generasi Z

Selasa, 27 Mei 2025