Berita

Kasus Pembunuhan di Bandung 3 Maret 2023, Korban Meninggal dalam Kondisi Tidak Wajar

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Pembunuhan di Bandung
Kasus pembunuhan di Bandung 3 Maret diungkap polisi. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)

Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif tersangka pada mulanya ialah untuk melakukan pencurian.

Terkait kronologi kasus pembunuhan di Bandung tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo menyatakan bahwa kejadian bermula ketika korban memergoki tersangka yang hendak melakukan pencurian TV di rumahnya pada Jumat sore, 3 Maret 2023.

Usai itu, korban yang baru saja selesai mandi dan hanya berbalutkan handuk, mulai berteriak maling kepada tersangka.

Tersangka kemudian mencoba menghentikan teriakan korban dengan menjerat lehernya dengan kerudung. Namun karena belum berhasil, tersangka lalu menyumpal mulut korban dengan celana dalam. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil tali sepatu untuk mencekik leher korban.

Ketika korban sudah dalam kondisi tidak berdaya, pelaku kemudian membalikkan tubuh korban.

Ironisnya, dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, diilancarkanlah aksi pemerkosaan secara paksa. Ironisnya lagi, menurut pengakuan tersangka, saat itu korban masih bernafas dan masih berusaha menarik-narik baju pelaku.

Usai itu, tersangka meninggalkan tubuh korban setelah menutupi badannya dengan selimut. Tersangka melarikan diri dengan membawa ponsel korban

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 pasal pembunuhan, kemudian dijerat juga dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ditambah lagi dengan Pasal 286 melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya," ungkap Kusworo.

Ketiga aturan hukum tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.

"Dengan ancaman hukuman 338 maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, 365 dengan ancaman humuman 12 tahun, dengan Pasal 286 persetubuhan dengan korban tidak berdaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjut Kusworo.

Kusworo juga mengungkap bahwa tersangka berhasil mengambil uang korban senilai Rp 200 Ribu, perhiasan, dan 1 ponsel. Tersangka juga mengaku munculnya niat pencurian karena mendengar seorang tetangga berbicara jika korban usai menerima gaji.

Ketika ditanyai oleh polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025
Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Selasa, 13 Mei 2025
Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Selasa, 13 Mei 2025