Berita , Jatim
Kasus Pembunuhan di Depan Bekas Dealer Kota Malang Terungkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui bahwa tersangka yang membuat saksi palsu tersebut merupakan pelakunya.
Kronologi kejadiannya berawal dari tersangka mengamen dengan saksi A dan N. Lalu, pada pukul 23.00 WIB, tersangka meninggalkan kedua saksi untuk ke tempat istirahat.
Setelahnya, tersangka bertemu dan mengobrol dengan korban terkait korban yang masih punya hutang Rp 30 ribu untuk membeli ponsel senilai Rp 200 ribu.
Setelah itu, tersangka dan korban berselisih sampai korban mengucapkan sesuatu yang menyakiti hati tersangka. Akhirnya tersangka pun gelap mata hingga menghabisi nyawa korban.
Sebagai tambahan informasi, tersangka mengaku bahwa dirinya marah dan memiliki dendam terhadap korban.
Tersangka pun mengatakan bahwa dirinya sudah sering kali kalah berdebat dengan korban yang ternyata memiliki hutang Rp 30 ribu padanya itu.
Barang bukti tindak pidana yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian yakni uang tunai Rp 15 ribu milik korban yang diambil pelaku, 2 lembar potong triplek, 1 buah batako, 2 botol sisa air, 1 celana jeans biru, dan baju hitam.
Oleh karena itu, tersangka kasus pembunuhan di Malang ini dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 351 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.****