Berita , Jabar , Pilihan Editor
Kasus Pencabulan Anak di Ciomas Bogor, Polisi Tangkap Pelaku yang Merupakan Tetangga Korban
Tri Lestari
Pengungkapan kasus pencabulan anak di Ciomas Bogor. (Ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos)
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ia melakukan tindakan asusila tersebut dengan menggunakan tangannya.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami pendarahan dan menjerit karena merasakan sakit akibat perbuatan dari pelaku tersebut.
Kemudian dampak dari peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma. Ia akan ketakutan saat melihat sosok seorang laki-laki.
BACA JUGA : Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UUUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Bogor. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian informasi mengenai kasus pencabulan anak di Ciomas Bogor yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian dengan mengamankan seorang pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban. ****