Berita , Artikel
Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU
Hanna
Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU
Dilansir dari website DPR RI, Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai, bahwa pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.
Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Puan Maharani juga berharap kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.
Puan Maharani mengatakan, bahwa trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” tegasnya.
BACA JUGA : Mengenal Stockholm Syndrome atau Sindrom Simpatik Kepada Penculik, Sindrom yang Akan Diangkat untuk Series Netflix ‘Clark’Demikian informasi seputar 2 UU yang Puan Maharani tegaskan untuk menjerat pelaku kasus penculikan 12 anak di Bogor dan Jakarta.****