Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bantul, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
HARIANE - Seorang pemuda inisial IDS (22) diringkus polisi karena telah melakukan pencurian sepeda motor di Bantul pada Sabtu, 6 Januari 2024 dini hari.
Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut tepatnya terjadi di Dusun Bandut Kidul, Argorejo, Kapanewon Sedayu, Bantul, pinggir jalan depan rumah Eka Dwi.
Awalnya korban, Eko Darmono, bersama teman-temannya sedang bermain karambol di rumah Eka Dwi. Pada saat itu sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan sisi pojok rumah Eka Dwi, sedangkan kendaraan yang lain diparkir di depan rumah. Seluruh kunci dalam kondisi tertancap di kontak sepeda motor.
Saat mereka asik bermain karambol, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba terdengar suara sepeda motor dibunyikan lalu pergi meninggalkan lokasi.
Korban dan temanny berdiri melihat ke arah jalan dan melihat ada seorang laki-laki yang pergi meninggalkan tempat tersebut mengendarai sepeda motor.
“Setelah diperhatikan ternyata sepeda motor yang dibawa pergi adalah sepeda motor Honda Vario milik Eko Darmono yang diparkir di paling pojok rumah sdr Eka Dwi,” kata Khabibulloh, Rabu, 10 Januari 2024.
Mengetahui sepeda motor telah dibawa orang yang tidak dikenal, korban dan temannya berusaha mengejar menggunakan sepeda motor milik temannya.
Namun pengejaran itu tidak membuahkan hasil karena korban sudah kehilangan arah. Korban kemudian pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat dan hendak melapor ke Polsek Sedayu.
Saat di perjalanan pulang, korban melihat sepeda motor Vario yang diparkir di kebun jati. Ketika didekati, sepeda motor tersebut diambil korban dan didorong sampai rumah karena tidak ada kuncinya.
Betapa kagetnya korban, setibanya di rumah korban menyadari sepeda motor yang dibawa pulang bukanlah miliknya.
Merasa membawa sepeda motor yang bukan miliknya, korban kemudian melapor ke Polsek Sedayu.