Pelaku kasus penganiayaan pelajar di Bojongherang Cianjur. (Foto: Instagarm/polrescjr)
“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok, yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan,” jelas Doni.Barang bukti atas kasus penganiayaan pelajar di Bojongherang Cianjur. (Foto: Instagram/polrescjr)Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cianjur juga menyampaikan bahwa jika dalam aksinya geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur.Dalam hal ini dari kelompok manapun atau siapapun yang melakukan tindak pidana, maka Polri akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tersebut.