Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul Sudah P21, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul dari Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Berkas perkara tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul telah dilengkapi oleh Polres Bantul dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka pengeroyokan di Bantul telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara pengeroyokan PSHT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.

Update Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul 

Kejari berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari sambil melengkapi persyaratan untuk persidangan di PN Bantul. 

“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis, Bantul dan mengadakan acara musik.

Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.

Karena diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025