Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul Sudah P21, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul dari Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Berkas perkara tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul telah dilengkapi oleh Polres Bantul dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka pengeroyokan di Bantul telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara pengeroyokan PSHT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.

Update Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul 

Kejari berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari sambil melengkapi persyaratan untuk persidangan di PN Bantul. 

“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis, Bantul dan mengadakan acara musik.

Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.

Karena diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025