Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul Sudah P21, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul dari Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Berkas perkara tiga tersangka kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul telah dilengkapi oleh Polres Bantul dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Kejari Bantul melalui Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan bahwa ketiga tersangka pengeroyokan di Bantul telah melanggar Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Sulisyadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara pengeroyokan PSHT ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan.

Update Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul 

Kejari berhak untuk menahan tersangka selama 20 hari sambil melengkapi persyaratan untuk persidangan di PN Bantul. 

“Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan PSHT ini terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok suporter bola menyewa salah satu penginapan di Parangtritis, Bantul dan mengadakan acara musik.

Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan para suporter bola untuk menghentikan acara tersebut.

Karena diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh para pengunjung di lokasi kejadian.

Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025