Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul Sudah P21, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari
Wahyu Turi
Kasi Pidum Kejari Bantul (tengah) terima berkas perkara kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul dari Polres Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, kepolisian mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku inisial DP, HA, dan BA mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Terkait itu, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman penyebab korban mengalami luka sayatan dan keterlibatan penggunaan senjata tajam (sajam).
“Kami masih mendalami, karena dari keterangan ketiga tersangka tidak ada yang mengaku menggunakan sajam,” terang Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Bayu Sila Pambudi soal kasus pengeroyokan anggota PSHT di Bantul. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com