Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Yogyakarta, Polisi Ungkap Hal Ini pada Masyarakat
Syarifatun
Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Yogyakarta, Polisi Ungkap Hal Ini pada Masyarakat
Dilansir dari laman resmi Polres Jogja, kasus penipuan dan penggelapan enam motor ini ternyata dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang telah dilakukan pada Selasa, 29 November 2022.
Peristiwa ini bermula ketika seorang korban menerima sewa sebuah motor Honda Vario oleh pelaku yang berinisial YTM (51) selama tujuh hari dengan kesepakatan sewa Rp. 250 ribu.
Pada saat itu, pelaku masih lancar membayar sewa sesuai kesepakatan. Kemudian pada April 2022, pelaku tersebut datang kembali ke korban untuk menyewa enam unit sepeda motor.
Motor yang disewa yaitu Vario hitam, Vario pink putih, Revo X, Vario cbs hijau, Genio merah dan Beat biru putih.
Namun yang menjadi permasalahan berikutnya, si pelaku tidak mengembalikan sepeda motor ketika waktu jatuh tempo tiba.
Ketika ditanya oleh korban, pelaku mengaku jika motor telah digadaikan ke pihak lain tanpa memberitahukan dan meminta izin terlebih dahulu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 91.500.00. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku di daerah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
BACA JUGA : Kecelakaan di Deli Serdang Hari ini 29 November 2022 : Insiden Motor dan Truk Tronton, Satu Korban Meninggal DuniaSementara itu sepeda motor yang digadaikan berada di sejumlah wilayah di Bantul, Yogyakarta. Atas tindakan dan perbuatannya, YTM terancam pasal 378 KUHPidana dan 372 KHPidana.