Berita , Jatim
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini
Beberapa orang yang tertarik pun langsung menghubungi melalui Direct Message (DM) dan lanjut memesan dan melakukan transfer uang sesuai pesanan di aplikasi Whatsapp.
Namun, setelah pelapor mentransfer Rp 9 juta, nomor pelapor langsung diblokir untuk menghilangkan bukti atau jejak penipuan ini.
“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,”kata Danang Yudanto.
Perkiraan total kerugian para korban yaitu sekitar puluhan juta rupiah. Akan tetapi, kemungkinan masih ada banyak korban lagi selain yang membeli tiket Coldplay.
Hal tersebut karena korban sudah melakukan aksi ini setiap konser besar artis luar negeri tak terkecuali K-Pop selama kurang lebih satu tahun.
Bukti yang ditemukan ada beberapa yaitu mulai dari kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, beberapa ponsel, file bukti transfer, sampai beberapa perhiasan.
Pihak kepolisian juga memberikan pernyataan bahwa PASNW merupakan pelaku utama, sedangkan kedua tersangka lainnya merupakan kaki tangan dari kejahatan ini.
Menurut temuan yang berhasil didapatkan oleh pihak kepolisian, ternyata hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan dikenakan pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay ini akan dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com