Berita , Jatim
Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi 279 Ton Berhasil Dibongkar Polda Jatim, Rupanya Begini Modus Pelaku
Hanna
Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi 279 Ton Berhasil Dibongkar Polda Jatim, Rupanya Begini Modus Pelaku
"Kami dari polda Jawa Timur dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," ucap Irjen Pol Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur.
Selanjutnya Kapolda Jawa Timur juga mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan pelaku dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi.
Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.
Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh.
Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal.
Hal ini yang nantinya akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan.
Kapolda Jatim selanjutnya akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
BACA JUGA : Fakta Terbaru Kasus Patricia Gouw Ditipu Rp 2 Miliar, Patricia Gouw : Gue Korban, Gue Juga yang DisalahinDi mana penyelidikan lebih lanjut dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini nantinya akan memberikan gambaran mengenai jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten.****