Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Peredaran Ganja di Jogja Jaringan Sleman-Medan, Satu Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus peredaran ganja di Jogja.
Polda DIY hadirkan sejumlah tersangka terkait kasus peredaran ganja di Jogja. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY menyita belasan kilogram ganja kering dari tangan empat tersangka kasus peredaran ganja di Jogja.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran ganja Sleman-Medan.

Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda, namun salah satu tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Ganja di Jogja

Dari jaringan Sleman-Medan ini, awalnya polisi menangkap tersangka inisial IM di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman dengan barang bukti 66,20 gram ganja kering.

Dari tersangka IM, kepolisian mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke tersangka inisial HPNP di Medan, Sumatera Utara.

“Dengan cepat kita kembangkan ke HPNP di Medan, kita tangkap tetapi belum ditemukan barang bukti,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Dari pengakuan HPNP, ia mendapatkan ganja dari JS yang merupakan teman sekampungnya.

Kepolisian akhirnya memperoleh ganja seberat 130,89 gram dari tangan JS pada Kamis, 8 Juni 2023.

Pada hari yang sama, kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah ke tersangka inisial BCA yang juga merupakan orang Medan dan diperolehlah ganja seberat 16,3 kilogram.

“Kita kembangkan di hari yang sama. Dari keterangan JS dia membeli ke BCA,” ujarnya.

Bakti menjelaskan, tersangka IM membeli ganja dari Medan melalui aplikasi Discord yang kemudian barang tersebut dikirimkan melalui ekspedisi. Sedangkan ketiga tersangka di Medan bertransaksi secara langsung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025