Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Ganja di Jogja Jaringan Sleman-Medan, Satu Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
“HPNP beli dari JS secara face to face, KS membeli dari BCA face to face juga,” sambungnya.
Dalam proses pengiriman melalui ekspedisi, imbuh Bakti, tersangka mengelabuhi paket ganja tersebut dengan membungkusnya menggunakan kaos agar tidak ketara.
“Dari Medan dikirim ekspedisi, untuk mengelabuhi paketannua dibungkus kaos,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Khusus untuk tersangka BCA kita tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari lima kilogram. Hukumannya lebih berat, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.****