Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Ganja di Jogja Sasar Mahasiswa, Jual Paket Hemat Rp 100 Ribu
HARIANE - Polda DIY membongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari jaringan Sleman-Medan.
Sebelumnya telah diberitakan dari jaringan pengedar ganja ini telah diamankan empat orang tersangka inisial IM, HPNP, JS, dan BCA.
Dari tangan mereka petugas yang berwenang mengamankan barang bukti lebih dari 16 kilogram ganja kering siap edar.
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menyampaikan, kasus peredaran ganja di Jogja ini, pelaku dari Medan menjual paket ganja seharga Rp 1,8 juta per kilogram.
Dari pelaku di Medan ini polisi mendapatkan 16 kilogram ganja yang mana barang tersebut dikirimkan dari Aceh.
“Dari Aceh, sampai di Medan sudah paketan. Kalau dari Aceh langsung kesini (Jogja) biasanya Rp 300 ribu per kilogram,” katanya, Senin, 19 Juni 2023.
“Dia stok aja, kalau ada pesanan tinggal kirim sesuai pesanan. Artinya sudah siap jalan,” sambungnya.
Saat dikirim ke Jogja, lanjutnya, ganja tersebut dijual seharga Rp 900 ribu per 100 gram.
Ia mengatakan bahwa D.I Yogyakarta hanya dijadikan sasaran sebagai pasar penjualan saja.
Untuk proses pembelian ke tersangka di Medan sendiri, tersangka di Jogja memesan melalui media sosial kemudian mentransfer sejumlah uang dan ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi dan dibungkus kaos sebagai kamuflase.
Sesampainya di Jogja, barang tersebut dikemas oleh para tersangka berukuran kecil seberat lima gram untuk dijual.
“Sasarannya mahasiswa, masyarakat, buruh, karyawan, paket hemat lah. Satu paket hemat Rp 100 ribu per lima gram,” terangnya.