Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Ganja di Jogja Sasar Mahasiswa, Jual Paket Hemat Rp 100 Ribu
Wahyu Turi
Polda DIY hadirkan para tersangka kasus peredaran ganja di Jogja. (Foto: Wahyu Turi K)
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan konsumen yang membeli barang tersebut dari para tersangka.
“Belum ketemu pembelinya,” ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Khusus untuk tersangka BCA kita tambahkan Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari lima kilogram. Hukumannya lebih berat, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.****