Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Ganja di Jogja Jaringan Sleman-Medan, Satu Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
HARIANE - Polda DIY menyita belasan kilogram ganja kering dari tangan empat tersangka kasus peredaran ganja di Jogja.
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan peredaran ganja Sleman-Medan.
Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda, namun salah satu tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi Bongkar Kasus Peredaran Ganja di Jogja
Dari jaringan Sleman-Medan ini, awalnya polisi menangkap tersangka inisial IM di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman dengan barang bukti 66,20 gram ganja kering.
Dari tersangka IM, kepolisian mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke tersangka inisial HPNP di Medan, Sumatera Utara.
“Dengan cepat kita kembangkan ke HPNP di Medan, kita tangkap tetapi belum ditemukan barang bukti,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.
Dari pengakuan HPNP, ia mendapatkan ganja dari JS yang merupakan teman sekampungnya.
Kepolisian akhirnya memperoleh ganja seberat 130,89 gram dari tangan JS pada Kamis, 8 Juni 2023.
Pada hari yang sama, kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah ke tersangka inisial BCA yang juga merupakan orang Medan dan diperolehlah ganja seberat 16,3 kilogram.
“Kita kembangkan di hari yang sama. Dari keterangan JS dia membeli ke BCA,” ujarnya.
Bakti menjelaskan, tersangka IM membeli ganja dari Medan melalui aplikasi Discord yang kemudian barang tersebut dikirimkan melalui ekspedisi. Sedangkan ketiga tersangka di Medan bertransaksi secara langsung.