Berita

Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar Melibatkan Dosen hingga Mahasiswa, Kemendikbud Diminta Tindak Tegas

profile picture Hanna
Hanna
Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar Melibatkan Dosen hingga Mahasiswa, Kemendikbud Diminta Tindak Tegas
Kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: unsplash/growtika)
HARIANE - Kasus praktik perjokian calon guru besar yang belakang ini telah terungkap sedang ramai diperbincangkan publik.
Di mana dengan terungkapnya praktik perjokian calon guru besar tersebut dinilai telah membuka tabir ironi di dunia akademik.
Terutama praktik perjokian calon guru besar ini telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.
Lantas bagaimana tindak lanjut terhadap kasus praktik perjokian calon guru besar? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini
BACA JUGA : Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar

Kasus praktik perjokian calon guru besar
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes saat membahas kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: DPR RI)
Minggu, 12 Februari 2023 Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia.
Lebih lanjut, Fahmy mengatakan penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar ini dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. 
Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan yang ada di tingkat pendidikan tinggi nasional.  
Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.
Sehingga, Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.  
Serta menyarankan agar harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan untuk diberikan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain.
Sebagai informasi, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi. Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025