Kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: unsplash/growtika)
HARIANE - Kasus praktik perjokian calon guru besar yang belakang ini telah terungkap sedang ramai diperbincangkan publik.Di mana dengan terungkapnya praktik perjokian calon guru besar tersebut dinilai telah membuka tabir ironi di dunia akademik.Terutama praktik perjokian calon guru besar ini telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.Lantas bagaimana tindak lanjut terhadap kasus praktik perjokian calon guru besar? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes saat membahas kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: DPR RI)Minggu, 12 Februari 2023 Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia.Lebih lanjut, Fahmy mengatakan penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar ini dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan yang ada di tingkat pendidikan tinggi nasional. “Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.Sehingga, Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat. Serta menyarankan agar harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan untuk diberikan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain.Sebagai informasi, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi. Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah.